Aceh Timur (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan kelebihan surat suara sebanyak 287 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Rabu, mengatakan kelebihan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur itu telah dilaporkan ke KPU RI melalui sistem informasi logistik (silog).
"Kelebihan surat suara tersebut sudah dilaporkan. Selanjutnya, kami petunjuk dari KPU RI melalui KIP Aceh terkait kelebihan surat suara tersebut," kata Yusri menyebutkan.
Selain kelebihan surat suara, kata dia, pihaknya juga menemukan sebanyak 51 lebar surat suara rusak. Dengan rincian sebanyak 25 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan 26 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
Temuan kelebihan, kekurangan, dan rusak tersebut, kata dia, diketahuinya berdasarkan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh maupun surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
Proses pelipatan tersebut dilakukan di KIP Aceh Timur sejak 1 hingga 5 November 2024 dengan melibatkan 105 petugas. Sedangkan jumlah surat suara sebanyak 606.428 lembar.
Jumlah tersebut terdiri dari kertas surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebanyak 299.855 lembar dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 306.573 lembar.
"Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masih kurang sebanyak 6.430 lembar. Kekurangan ini juga sudah kami laporkan kepada KIP Aceh," kata Yusri.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha saat meninjau proses pelipatan surat suara berharap Pilkada 2024 di kabupaten pesisir timur Provinsi Aceh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kami bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pilkada di kabupaten Aceh Timur berjalan sukses," kata Amrullah M Ridha.