Kutacane (ANTARA Aceh) - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Tenggara meminta aparat kepolisian sektor (polsek) setempat, agar jangan langsung memproses hukum penggunaan dana desa setempat.
"Mekanismenya ada. Harus di bina, dulu. Ini salah, ini salah, dan ini salah. Yang kita takutkan, aparat penegak hukum di daerah," tegas Ketua Apdesi Aceh Tenggara, Nawi Sekedang di Kutacane, Kamis.
Selama ini, lanjutnya, belum adanya fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah daerah terutama di tingkat kabupaten/kota.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, peraturan yang digunakan selama ini aneh bin ajaib, terkait sistem keuangan desa secara aplikatif belum terlaksana terutama di Aceh Tenggara.
"Bagaimana kita bisa melaksanakan sistem ini, sementara kita sendiri belum mendapat latihan dan pembinaan yang baik dari pemerintah daerah," ucapnya, menanyakan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pekan lalu.
"Harapan kami bagi polsek setempat, setelah MoU (nota kesepahaman) tiga menteri, agar tidak boleh semena-mena. Dalam melakukan penangkapan, dan pemeriksaan kepala desa," terang Nawi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta pemerintah daerah agar memberi pelatihan kepada aparatur desa, terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Bagaimana manajemen di desanya, termasuk upaya-upaya menggerakkan masyarakat untuk ikut terlibat mengetahui bahwa ada dana desa, ada program desa yang terencana selama lima tahun," tutur Tjahjo.
Kapolri Jenderal Tito mengatakan, Mou atau nota kesepahaman tersebut merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi dan menangani permasalahan dana desa.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).
"Pendekatan utamanya adalah melibatkan para babinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa," kata Tito.