Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, selama Operasi Antik Rencong 2017 berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan dan kriminal, serta membawa 28 orang tersangka ke meja hijau.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan di Kualasimpang, Rabu mengatakan, 15 kasus tersebut terkait dengan narkoba yakni 12 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja dan 1 kasus pil ekstasi.
Dari 15 kasus tersebut ada 6 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba dan 9 kasus ditangani Polsek jajaran Polres Aceh Tamiang dengan jumlah tersangka 28 orang yang terdiri 27 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari 28 tersangka dalam 15 kasus tersebut berhasil disita sebanyak 94,17 gram sabu-sabu, 96.021 gram ganja kering, 108 butir ekstasi, kemudian satu unit mobil serta enam unit sepeda motor.
Sementara data tahun sebelumnya menyebutkan jumlahnya 11 kasus dengan 11 tersangka berhasil disita sebanyak 0,30 gram sabu-sabu, 458 gram ganja kering.
Grafik peningkatan tersebut jelas menyebutkan penambahan 4 kasus, 17 tersangka, sabu sabu 93, 87 gram, ganja kering 95.563 gram dan ekstasi 108 butir.