Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Andy Rahmansyah, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika itu. Polisi menangkap perempuan berinisial TBT (45) yang merupakan istri T atas dugaan menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, TBT mengaku menggunakan sebagian uang dari narkotika untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Andy Rahmansyah mengatakan jaringan pelaku beroperasi lintas daerah, dengan sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia. Barang terlarang tersebut masuk ke wilayah Aceh melalui jalur laut.
"T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca: Petugas Avsec Bandara SIM gagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu tujuan Kendari
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara, TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, kata Andy Rahmansyah.
Kapolres Langsa mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian di Kota Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.
"Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," kata Andy Rahmansyah.
Baca: Polres Aceh Timur tangkap kurir satu kilogram sabu-sabu