Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan berharap seluruh proyek Pemerintah Aceh didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memaparkan besaran iuran yang cukup membayarkan sekali untuk tiap proyek.
"Perlindungan kepada tenaga kerja dimulai saat proyek dikerjakan hingga masa pemeliharaan," katanya.
Pihaknya fokus pada perlindungan pekerjanya, sehingga para pekerja proyek konstruksi mendapat perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Ia mengatakan khusus perlindungan jasa konstruksi, hitungan iuran berdasarkan nilai proyek, bukan kepada banyaknya jumlah pekerja.
Baca: Pemkot Banda Aceh minta perusahaan daftarkan seluruh pekerja di program Jamsostek
"Jika ada penambahan atau pun pengurangan jumlah tenaga kerja, infokan ke kami, agar terekam oleh sistem dan ia terlindungi," katanya.
Ia berharap semua proyek yang didanai oleh Pemerintah Aceh, sebelum proyek berjalan agar kegiatan konstruksinya di daftarkan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi berdasarkan persentase nilai proyek dengan rentang persentase diantara 0,10 persen sampai 0,24 persen nilai proyek dan dibayarkan hanya sekali sesaat sebelum proyek berjalan.
Kemudian untuk nilai proyek sampai dengan Rp 100 Juta dikenakan iuran Jasa Konstruksi dengan persentase 0,24 persen. Sementara proyek bernilai lebih dari Rp5 Miliar dikenakan persentase iuran senilai 0,10 persen.
"Jika telah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan periode perlindungan mulai proyek berjalan hingga pada saat masa pemeliharaan" demikian Ferina.
Baca: BPJAMSOSTEK Banda Aceh berharap seluruh pekerja rentan jadi peserta
