Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh membentuk tim terpadu jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh guna meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) para pekerja di Aceh.
"Alhamdulillah pada akhir Agustus 2025, telah terbentuk tim terpadu Jamsostek Aceh. Pemerintah Aceh memberikan perhatian khusus atas perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja pelaku pekerja konstruksi," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, T Robby Irza di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela rapat perdana pembahasan pokok utama untuk pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pekerja jasa konstruksi di provinsi itu.
Adapun Tim terpadu jamsostek terdiri dari Sekretaris Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Administrasi Umum Sekda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Biro Pengadaan Barang & Jasa Setda Aceh dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Baca: BPJS tingkatkan kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan
Ia menjelaskan Tim Terpadu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh yakni Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Bidang Monitoring dan Evaluasi.
Asisten II Setda Aceh, Zulkifli mengatakan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hak bagi pekerja.
"Pemerintah Aceh berkepentingan untuk melindungi segenap masyarakat, bahkan dari sisi ketenagakerjaan pun, kita concern dengan UCJ-nya, yaitu universal coverage jamsostek. kalau diperlukan dalam waktu dekat , kita memanggil seluruh pengguna anggaran, dikumpulkan untuk mensosialisasikan kembali dan memaparkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan para pekerja pasti mengharapkan adanya dukungan pemenuhan atas hak-hak mereka.
Baca: RSUDZA terima penghargaan dari BPJAMSOSTEK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan berharap seluruh proyek Pemerintah Aceh didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memaparkan besaran iuran yang cukup membayarkan sekali untuk tiap proyek.
"Perlindungan kepada tenaga kerja dimulai saat proyek dikerjakan hingga masa pemeliharaan," katanya.
Pihaknya fokus pada perlindungan pekerjanya, sehingga para pekerja proyek konstruksi mendapat perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Ia mengatakan khusus perlindungan jasa konstruksi, hitungan iuran berdasarkan nilai proyek, bukan kepada banyaknya jumlah pekerja.
Baca: Pemkot Banda Aceh minta perusahaan daftarkan seluruh pekerja di program Jamsostek
"Jika ada penambahan atau pun pengurangan jumlah tenaga kerja, infokan ke kami, agar terekam oleh sistem dan ia terlindungi," katanya.
Ia berharap semua proyek yang didanai oleh Pemerintah Aceh, sebelum proyek berjalan agar kegiatan konstruksinya di daftarkan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi berdasarkan persentase nilai proyek dengan rentang persentase diantara 0,10 persen sampai 0,24 persen nilai proyek dan dibayarkan hanya sekali sesaat sebelum proyek berjalan.
Kemudian untuk nilai proyek sampai dengan Rp 100 Juta dikenakan iuran Jasa Konstruksi dengan persentase 0,24 persen. Sementara proyek bernilai lebih dari Rp5 Miliar dikenakan persentase iuran senilai 0,10 persen.
"Jika telah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan periode perlindungan mulai proyek berjalan hingga pada saat masa pemeliharaan" demikian Ferina.
Baca: BPJAMSOSTEK Banda Aceh berharap seluruh pekerja rentan jadi peserta
