Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau yang akrab Haji Uma meminta Polda Aceh untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Kita minta polisi menindaklanjuti segera laporan keluarga korban yang disampaikan awal Maret kemarin," kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.

Haji Uma mengaku baru mengetahui kasus tersebut dua hari lalu berdasarkan laporan masyarakat, dan kini telah diutuskan stafnya untuk menemui keluarga korban. 

Setelah itu, mereka baru menerima informasi terkait peristiwa yang dialami korban pada Desember 2025 lalu, dan baru dibuatkan laporan resmi awal Maret 2026 ke Polres Bireuen.

Dirinya merasa miris atas apa dialami korban anak, dan ini dinilai sebagai tindak pidana serius yang harus ditangani secara serius oleh penegak hukum. 

"Apa yang terjadi terhadap anak ini adalah kejahatan seksual sebagai tindak pidana serius dan harus menjadi perhatian serius dalam penanganannya penegak hukum," ujarnya.

Karena itu, dirinya mendesak Polda Aceh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2022 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 yaitu tentang perlindungan Anak.

Haji Uma juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Bireuen tersebut.

Bahkan, juga menegaskan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Aceh jika proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat.

"Kita akan kawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan. Kita juga akan surati Polda Aceh jika penanganan kasus ini di Polres Bireuen lambat," demikian Sudirman Haji Uma.


 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026