Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar, Muhammad Ziki, mengajukan penangguhan penahanan.
"Klien kami memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. Karena itu, kami segara mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Syahrul Rizal, penasehat hukum M Ziki, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Muhammad Ziki bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan korupsi pembangunan jalan antara Semadam dan Pulau Tiga, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kerugian negara yang ditimbulkannya akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp3,6 miliar. Proyek pekerjaan pembangunan jalan tersebut dengan nilai kontrak Rp22,8 miliar bersumber dari APBN 2015.
Syahrul Rizal mengatakan, kliennya Muhammad Ziki mengajukan penangguhan penahanan karena akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Muhammad Ziki juga akan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun juga.
"Peran klien kami dalam proyek pembangunan jalan tersebut hanya sebagai pelaksana lapangan. Dan yang terpenting, Muhammad Ziki tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti bila penangguhan penahanan dikabulkan," kata Syahrul Rizal.
Syahrul Rizal menambahkan, pihaknya juga memberikan jaminan penangguhan penahan, baik uang maupun orang sepanjang itu diatur dalam perundang-undangan.
"Kami menghormati proses hukum atas Muhammad Ziki. Dan klien kami juga punya hak mengajukan penangguhan penahanan. Karena itu, kami berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan nantinya," pungkas Syahrul Rizal.