Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Anggaran dana desa Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada 2017 terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar 20 persen atau Rp32,4 miliar dari pagu Rp162,3 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Tamiang, Tri Kurnia kepada wartawan di Kualasimpang, Kamis menyatakan, sisa anggaran yang belum terlaksana akan berlanjut pada tahun 2018.
Dikatakanya, pencairan dana desa tahap akhir yang belum terealisasi pelaksanaanya salah satunya terkendala pada penyaluran.
Menurutnya, penyaluran dana desa di tingkat kampung juga terkendala dengan waktu yang berdekatan saat proses APBK Perubahan 2017.
"Dalam APBK Perubahan, terdapat alokasi tambahan dari kekurangan dana desa sebesaar R21,5 miliar. Selain itu aparatur kampung juga kurang berani mengambil langkah yang beresiko tinggi," ujar dia.
Paktor lain, kata Tri, curah hujan yang tinggi di akhir tahun anggaran 2017 juga menjadi faktor dana desa kurang bisa diserap secara optimal.
Rata-rata biaya belanja tersisa dari kegiatan fisik, ada juga keterlambatan desa dalam menyusun perubakan APBdes (kampung), tambah dia.
Di sisi lain, disebabkan anggaran dana desa sama dengan anggaran APBK Aceh Tamiang yang pengelolaannya pada 31 Desember tahun berjalan.
"Jadi keterlambatan terbitnya Peraturan Bupati terhadap Perubahan APBdes juga menjadi kendala saat itu," katanya.
Selain itu, masih lemahnya SDM aparatur kampung terhadap administrasi keuangan, jadi semua rentetan tersebut mempengaruhi serapan dana desa secara sistemik dan terukur, katanya.
Saat ini, Silpa APBdes belum bisa dilaksanakan karena belum ada penetapannya dan pengesahan di tingkat kampung. Begitu juga dengan regulasi pembagian dana desa dan alokasi dana kampung.
"Dalam hal ini ditetapkan dalam Perbub dan proses sedang berjalan dan Silpa dari masing-masing desa akan dilaksanakan di tahun 2018," ujar dia.
Diharapkan, dari dana desa tersebut 10 persen mutlak dari sumber dana alokasi umum (DAU) seuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Karena mekanisme penyusunan anggaran kampung sama persis tahapannya., APBK kampung diharapkan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2017.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Abdullah mengatakan terdapatnya Silpa 2017 sementara ini berkisar Rp23 miliar, belum termasuk Silpa dana desa. Kendalanya karena tidak cukup waktu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sedang proses penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 dan juga sedang finalisasi laporan keuangan desa.
Menurutnya, sebagian kampung sudah final, kecuali itu BPKD mendampingi proses tersebut, karena ada standart akuntasi keuangan kampung.
Abdullah juga mengatakan, diharapkan bulan ini akan rampung. Setidaknya awal Februari sudah menyampaikan laporan ke BPK RI untuk audit.