Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Front Pembebasa Islam (FPI) meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku prostitusi online sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ketua FPI Aceh Tgk Muslim At Tahiri usai melakukan aksi damai di depan Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Senin sore, mengatakan, pelaku prostitusi online yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh polisi telah dilepas kembali.
Terkait dilepasnya para pelaku prostitusi online dan dikembalikan kepada pihak keluarga, Ketua FPI Aceh itu mempertanyakan kepada aparat penegak hukum kenapa dilepas kembali dan tidak diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.
Bahkan pihaknya mempertanyakan juga, apabila diproses secara hukum para pelaku prostitusi online, dikhawatirkan akan terbongkar para pelanggannya yang kemungkinan ada dari kalangan pejabat.
"Kenapa dilepas dan dikembalikan kepada pihak keluarga, apakah karena ada pihak atau pejabat yang memakainya sehingga ditakutkan akan terbongkar," ucap Ketua FPI Aceh.
Lebih lanjut ungkapnnya lagi, pihaknya memberi waktu kepada aparat penegak hukum sampai dengan tiga hari untuk menangkap kembali para pelaku prostitusi online tersebut.
Apabila para pelaku prostitusi online yang sudah dibebaskan itu tidak kembali ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Aceh, maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Banda Aceh dan akan melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang dijadikan lokasi mesum, ancam Ketua FPI Aceh.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah kota tersebut, Rabu (21/3).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan tujuh orang wanita muda yang diduga merupakan bagian dari pelaku prostitusi online.