Takengon (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mengimbau seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan kesadaran sendiri karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, kepada wartawan, Jum'at, menyampaikan bahwa tahapan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai pada bulan September mendatang.
"Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilu, kampanye baru dimulai bulan September 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau lebih kurang selama tujuh bulan," tutur Marwansyah.
Marwansyah menjelaskan bahwa saat ini setiap Partai Politik (Parpol) hanya dibolehkan untuk memasang atribut Parpol hanya di lokasi kantor Parpol masing-masing yang resmi terdaftar di KIP/KPU.
Dalam hal ini KIP Aceh Tengah juga telah menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh pimpinan Parpol di Aceh Tengah yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Kamis kemarin.
Pertemuan khusus tersebut diharap agar setiap pimpinan Parpol dapat menginstruksikan petugas partai masing-masing untuk mulai membersihkan APK yang terpasang di tempat-tempat umum.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah, Vendio Ellafdi, juga mengharapkan agar setiap Parpol peserta Pemilu 2019 memiliki kesadaran sendiri untuk menertibkan APK masing-masing tanpa harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pihaknya, kata Vendio, juga sangat menginginkan agar tahapan Pemilu tahun 2019 bersih dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu selama tahapan pesta demokrasi itu berlangsung.
Parpol di Aceh Tengah diminta tertibkan APK
Jumat, 20 April 2018 20:22 WIB