Mendagri mengingatkan pengelolaan dana Otonomi Khusus di Aceh harus dapat dilihat secara jernih bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Kita jangan menyandera atau menyudutkan seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah, mudah diselewengkan. Permasalahan di Aceh itu lebih kepada faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh," kata Mendagri dalam sambutannya di Jakarta, Senin.
Mendagri juga mengingatkan kepada kedua pelaksana tugas Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah untuk terus meningkatkan kesadaran akan area rawan korupsi, sehingga tidak terulang lagi kejadian memprihatinkan seperti dialami Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Di waktu yang bersamaan, Mendagri juga menyerahkan SK pelaksana tugas Bupati Bener Meriah kepada Wakil Bupati Syarkawi. Keputusan tersebut didasarkan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait jabatan plt oleh wagub dan wabup apabila gubernur dan bupati berhalangan sementara.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (3/7) di Aceh.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan suap terhadap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta, yakni Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dan bukti transfer ke sejumlah nomor rekening Bank Mandiri dan BCA senilai Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.