Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Selatan mengusut peredaran uang palsu di wilayah itu menyusul ditemukannya tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 oleh salah seorang pedagang di Kecamatan Labuhanhaji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah di Tapaktuan, Kamis mengatakan, temuan uang palsu tersebut mengindikasikan bahwa ada peredaran uang palsu secara masif dan terorganisir selama ini.
"Kita akan terus melakukan proses penyelidikan lebih mendalam menindaklanjuti temuan uang palsu di Kecamatan Labuhanhaji. Kasus ini merupakan tindak kriminal yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian," katanya.
Ihkwal penemuan uang palsu ini terungkap dari pengakuan Adi, salah seorang pedagang di Gampong (desa) Manggis Harapan. Saat sedang menghitung uang pada Rabu (18/7) sekira pukul 23.10 WIB, ia merasa curiga saat melihat warna tiga lembar uang pecahan Rp50.000 yang diambil dari laci meja tokonya.
Karena merasa ada yang aneh dan janggal, kemudian Adi berupaya memastikannya dengan cara meraba dan mengecek nomor seri uang dimaksud untuk memastikan asli atau palsu.
Ternyata setelah dicek, nomor seri tiga lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut ketiganya sama, sehingga makin menguatkan keyakinan pikiran dan hatinya bahwa uang tersebut palsu.
Bahkan untuk makin menguatkan keyakinannya, saat itu Adi juga sempat memasukkan tiga lembar uang tersebut ke dalam ember yang berisi air. Ternyata saat dalam air warna uang tersebut mengembang dan memudar.
Beberapa saat kemudian sekira pukul 02.10 WIB, salah seorang personil Polsek Labuhanhaji Brigadir Meika Hidayat yang piket pada malam itu melaksanakan patroli dan mampir di toko kelontong milik Adi untuk membeli sesuatu. Saat berbincang-bincang dengan Brigadir Meika, Adi menceritakan adanya temuan uang palsu di toko miliknya.
Kemudian Brigadir Meika mengecek kembali tentang kebenaran uang palsu tersebut, setelah dicek uang tersebut ternyata benar palsu.
Kemudian Brigadir Meika membawa barang bukti ke Polsek Labuhanhaji untuk diamankan serta untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.