Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - TNI AL dari Lantamal I Belawan dan dari Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, mengagalkan penyelundupan belasan ton bawang merah ilegal asal Malaysia di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa tim reaksi cepat dari Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe, berhasil mengagalkan penyelundupan 15 ton bawang merah asal Penang, Malaysia, yang dibawa dengan kapal KM. Jasa Kawan.
"Tim reaksi cepat Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe mengagalkan penyelundupan lebih kurang 15 ton bawang merah yang diangkut oleh KM. Jasa Kawan karena tanpa dilengkapi dokumen yang dibawa dari Penang Malaysia, di Alur Kuala Peunaga perairan Aceh Tamiang," ujar Dan Lanal Lhokseumawe.
Ia menuturkan, kapal yang membawa barang masuk secara ilegal tersebut, ditangkap pada hari Rabu (16/1), pada posisi 23? 70? LU - 098? 12? 86? Bujur Timur, di Alur Kuala Penaga, Aceh Tamiang.
Sedangkan kronologis penangkapan terhadap kapal dimaksud adalah diawali dengan adanya informasi dari tim Ops. Intelijen Gabungan (Tim Intel Lantamal I, Sintel Lanal Lse dan Dispamal), tentang adanya kapal yang membawa barang Narkoba jenis sabu dari Penang Malaysia yang akan masuk ke daerah Seruwei Aceh Tamiang.
Lalu, pada Rabu (16/1), sekira pukul 20.30 WIB, kapal Patkamla Peudawa II-1-32 melakukan pengejaran dan penyisiran, lalu melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap KM. Jasa Kawan yang bermuatan bawang merah, lalu diketahui bahwa bawang merah dimaksud masuk tanpa dilengkapi dokumen.
"Akhirnya petugas menahan nakhoda kapal yang berinisial Ah (41) warga Jalan Teluk Mekuh Simpang 3 Curam Sei Bilah Brandan. Dua anak buah kapal masing-masing berinisial Md (44) dan Ad (50), keduanya warga Muka Sungai Kuruk Dusun Kenangkung. Petugas juga menahan KM. Jasa Kawan dengan nomor 107/00D 16 GT dan bawang merah lebih kurang 15 ton," jelas Kol. Laut (P) M.Sjamsul Rizal.
Penyelundupan tersebut melanggar undang-undang pelayaran dan kepabeanan, yakni tindak Pidana Pelayaran UU RI No. 17 Thn 2008 Tentang Pelayaran Pasal 323 (Tanpa Surat Persetujuan Berlayar). Dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Serta tindak Pidana Kepabeanan Pasal 102 huruf a UU kepabeanan mengangkut barang tanpa manifes/tidak dilengkapi dokumen, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Kini pelaku dan juga barang bukti lainnya sudah diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dan Lanal Lhokseumawe.