Legislator: Optimistis Qanun Jinayah Disahkan 2013
Jumat, 6 Desember 2013 18:34 WIB
ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/pd/13.Banda Aceh, 6/12 (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tgk Hasbi Abdullah menyatakan optimistis Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dapat disahkan hingga akhir Desember 2013. "Kami otimistis rancangan Qanun tersebut dapat disahkan menjadi Qanun hingga akhir 2013," kata Ketua DPRD Aceh Tgk Hasbi Abdullah disela-sela penenaman pohon di Gampong Pandee Kota Banda Aceh, Kamis (5/12). Ia menjelaskan, penyelesaian rancangan Qanun menjadi Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah merupakan target yang memang harus dituntaskan oleh legislator Aceh hingga akhir 2013, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di "Tanah Rencong" ini. Selain itu, Hasbi yang juga politisi Partai Aceh, salah satu partai politik lokal di provinsi tersebut menyebutkan juga dalam waktu dekat ini DPRA akan memparipurnakan empat Qanun, antara lain rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, retribusi, Jianayah dan Hukum Acara Jinayah. Namun, Tgk Hasbi Abdullah menyebutkan target DPRA dapat menyelesaikan sebanyak 14 rancangan Qanun sepanjang Desember 2013. "Kita berharap sebanyak 14 rancangan Qanun itu bisa dituntaskan sebelum memasuki tahun 2014," katanya menambahkan. Ia menjelaskan agenda penting DPRA lainnya pada 2014 adalah menyelesaikan pembuatan sejumlah rancangan Qanun sebagai payung hukum guna mendorong percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Sebelumnya, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darusalam Banda Aceh Prof Rusjdi Ali Muhammad menyatakan untuk memaksimalkan pelaksanaan syariat Islam maka perlu secepatnya menyelesaikan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. "Kedua Qanun itu merupakan hal penting, karena dengan adanya legislasi akan memudahkan para pihak untuk mengimplementasikan Syariat Islam di lapangan," katanya menjelaskan. Menurut dia, semua pihak harus mendorong agar kedua produk hukum tersebut dapat segera diterbitkan sehingga penerapan Syariat Islam berjalan dengan maksimal di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu. (Azhari)