Calang (ANTARA) - Dua calon anggota legislatif atau caleg DPRK Aceh Jaya diduga masih berstatus sebagai pendamping lokal desa (PLD) tahun 2019.
Informasi diterima Antara, di Calang, Aceh Jaya, Jumat, kedua caleg tersebut masih bekerja sebagai pendamping lokal desa di Kecamatan Setia Bakti dan Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRK Aceh Jaya, keduanya tercatat sebagai caleg Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Aceh Jaya meliputi Kecamatan Setia Bakti, Darul Hikmah, dan Sampoiniet dari partai nasional.
Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Kabupaten Aceh Jaya Alfuadi mendesak Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya segera menindaklanjuti informasi caleg berstatus sebagai pendamping lokal desa.
"Kami dengan tegas mendesak Panwaslih Aceh Jaya segera memproses sesuai dengan ketentuan hukum bagi caleg yang diduga bermasalah tersebut. Ini demi terwujudnya pemilu aman dan damai serta berkeadilan," tegas Alfuadi.
Alfuadi menuturkan poin persyaratan dengan tegas menyebutkan bahwa bakal caleg wajib mengundurkan diri dari jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Pengunduran diri dibuat tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
Oleh karena itu, Panwaslih Aceh Jaya segera mengusut tanpa menunggu ada laporan dari pihak lain karena informasi tersebut bukan delik aduan. Apalagi informasi caleg tersebut berstatus pendamping desa sudah berkembang di masyarakat.
"Informasi terkait ada caleg yang masih bekerja sebagai pendamping lokal desa sudah lama terdengar, hanya saja belum terangkat ke publik. Bahkan, kami mendapat informasi ada caleg lainnya belum mengundurkan diri sebagai pendamping desa," kata Alfuadi.
Ketua Panwaslih Aceh Jaya Kamaruzzaman mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Pihaknya berjanji segera mencari tahu siapa caleg yang dimaksud tersebut.
"Akan kami selidiki dulu siapa caleg tersebut. Jika informasinya benar, maka akan menjadi laporan pelanggaran pemilu serta ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Kamaruzzaman.
Dua caleg di Aceh Jaya berstatus sebagai pendamping desa
Jumat, 29 Maret 2019 20:33 WIB