Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar akan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (29/5).
"Sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dedi Prasetyo mengatakan pengacara Kivlan Zen telah menginformasikan kliennya akan hadir untuk dimintai keterangan besok.
Terkait kemungkinan Kivlan Zen ditahan, ia menuturkan hal itu tergantung penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kivlan Zen sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.