Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber-sumber lainnya terkait penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dari sumber lainnya terkait dengan jabatan gubernur, siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut karena proses penyidikan masih berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan bahwa salah satu sumber gratifikasi yang telah teridentifikasi itu adalah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Yang pasti karena pasalnya adalah pasal gratifikasi tentu yang kami bisa dalami adalah yang terkait atau yang memiliki hubungan jabatan. Hubungan jabatan ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," ungkap Febri.
Baca juga: Uang sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar
Sebelumnya terkait penerimaan gratifikasi tersebut, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.
KPK pada Kamis (11/7) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Kepri bersama tiga orang lainnya
Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Baca juga: Gubernur Kepri terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
KPK telusuri sumber lainnya penerimaan gratifikasi Gubernur Kepri
Sabtu, 13 Juli 2019 5:59 WIB