Banda Aceh (ANTARA) - Dua warga Kabupaten Simeulu melaporkan kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh Bupatinya H Erli Hasyim ke Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sapol PP dan WH) Provinsi Aceh.
Kadri Amin, warga Lafakha, Kecamatan Alafan, dan Aziaruddin S, warga Sinabang, datang ke bagian pengaduan masyarakat Kantor Satpol PP dan WH di Banda Aceh, Rabu (18/9), yang diterima Durati.
Baca juga: Massa Gempar demo PTUN terkait gugatan Bupati Simeulue
Pada pengaduan tersebut dua warga Simulu tersebut menyerahkan sejumlah dokumen, yakni video mesum yang diduga Bupati Erli Hasyim dengan seorang wanita.
Kemudian, rekaman percakapan konfirmasi Bupati Erli Hasyim yang isinya mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya bersama istri dan rekaman pengakuan wanita yang berada di video tersebut.
Baca juga: AMPPI desak MA dan Kemendagri keluarkan fatwa terkait video amoral Bupati Simeulue
Kadri menyatakan, dirinya bersama Aziaruddin melaporkan kasus ini tidak mengatasnamakan lembaga atau organisasi, tapi pribadi sebagai warga Simeulu.
Mereka berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh, agar video tersebut tidak bias ke mana-mana.
Baca juga: Praktisi: kasus video mesra Bupati Simeulue harus hormati hukum
Kadri mengatakan, kasus ini menyangkut martabat masyarakat Aceh, khususnya Kabupaten Simeulu yang kini menerapkan syariat Islam, karena berita ini sudah menyebar hingga ke luar Aceh.
"Kami sebagai warga Simeulu merasa malu mempunyai pemimpin yang tidak bermoral yang ditunjukkan seperti apa yang ada di dalam video tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam, Drs Aidi Kamal menyatakan, pihaknya berjanji akan memproses video tersebut, dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Dinas Syariat Islam.