Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Konferensi pers penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik KPK menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa. Miftahul Ulum ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar
Nama Menpora sebelumnya telah disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan tindak pidana korupsi saat pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU KPK dalam persidangan Rabu (15/8) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
"Dari keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy beserta rekening koran dan kartu ATM yang diserahkan Johny kepada Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto dan Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan bahkan menurut pandangan kami menunjukkan adanya keikutsertaan para saksi dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah 'sukzessive mittaterscrfat'," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8).