Banda Aceh (ANTARA) - Buronan dalam kasus pencurian di Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri setempat dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin, buronan tersebut merupakan terpidana pencurian atas nama Faisal Syah bin H Awaluddin.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Senin (30/9). Penyerahan diri terpidana turut didampingi Fauzi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil," kata Munawal menyebutkan.
Munawal mengatakan, Faisal Syah bin H Awaluddin menyerahkan diri untuk selanjutnya menjalani hukuman setelah putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas serta pembacaan putusan Mahkamah Agung, terpidana dimasukkan ke penjara Cabang Rumah Tahanan Tapaktuan di Singkil," sebut Munawal.
Terpidana Faisal Syah bin H Awaluddin diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, banding terpidana ditolak dan diputus bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara.
Kemudian, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 24 April 2018 menolak kasasi dan menguatkan hukuman satu tahun penjara.
"Putusan Mahkamah Agung diterima jaksa penuntut umum pada 11 Januari 2019. Terpidana baru dieksekusi setelah menyerah diri. Terpidana sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO," ungkap Munawal.
Buronan pencurian menyerahkan diri ke kantor jaksa
Senin, 30 September 2019 20:01 WIB