Bireuen, Aceh (ANTARA) - Puluhan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menilang beberapa kendaraan personil polisi setempat karena melanggar tertib berlalu lintas, Rabu (23/10).
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha, di Bireuen dalam keterangan tertulis kepada Antara mengatakan, razia bagi anggota Polri itu melibatkan petugas Profesi Pengamanan (Propam) setempat, berlangsung di depan Polres.
"Mayoritas jajaran personil Polres Bireuen memang sudah tertib, sebab dari jauh-jauh hari sudah kita ingatkan, untuk menjadi tauladan tertib berlalu lintas di hadapan masyarakat, meskipun masih ada satu dua orang yang melanggar," kata Iptu Sandy Titah Nugraha.
Baca juga: Tingkatkan disiplin berlalu lintas, Polres Aceh Timur gelar operasi zebra
Dikatakan, dalam razia tersebut, satu persatu kendaraan personil diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat kendaraan saat hendak memasuki Markas Komando, di hari pertama berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019.
Bagi yang ditemukan melanggar, tambah Sandy, ada yang diberikan hukuman pembinaan fisik, ada juga yang langsung diberikan tilang. Namun, Kasat Lantas ini tidak merincikan jumlah kendaraan yang ditilang.
Menurut Sandy, hal ini dilakukannya demi menjaga integritas penegak hukum yang seyogyanya terdepan dalam mematuhi hukum, dan menunjukkan kepada publik bahwasanya Polisi Lalu Lintas benar benar serius dalam melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019 di seluruh NKRI.
Operasi Zebra Rencong 2019, tambah perwira yang baru 50 hari menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bireuen itu, dimulai sejak hari ini atau tanggal 23 Oktober dan akan berlangsung selama 14 hari.