Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Tangerang Selatan mengungkap pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang bersenjata api berinisial CMR (27) di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Awalnya petugas Opsnal Polsek Ciputat menerima informasi adanya peredaran narkoba dilengkapi senjata api pada Kamis (31/10)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Aniaya anak, seorang ayah diperiksa polisi
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Ciputat mengamankan tersangka CMR dan menggeledah kediamannya dengan menemukan beberapa barang bukti.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita tiga pucuk Win Gun 733 yang telah diubah menjadi senjata api Kaliber 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, dan dua unit Win Gun non-aktif.
Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap pengedar ganja dan sabu
Kemudian, 18 butir peluru Kaliber 22 LR, tiga butir peluru Kaliber 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah as baja, tiga buah handgrip, satu buah sigmat penggaris, satu buah "quick loader", dan perkakas terdiri dari satu buah rahim penjepit, satu palu kecil, serta satu obeng.
Selain itu, tersangka juga memiliki tiga paket plastik klip bening berisi sabu seberat 10,10 gram dan satu paket ganja sebanyak 2,53 gram.
Tersangka CMR diancam Pasal 114 (2) subsuder 112 (2) subsiber Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan kepemilikan senjata api rakitan sebagaiman diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Daruta RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.