Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pertanian RI mencari solusi penyelesaian terkait proses hukum penyebaran benih padi unggul IF8 yang belum bersertifikasi dengan melibatkan seorang kepala desa di Provinsi Aceh.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI Prof Erizal Jamal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelesaian ini penting untuk memastikan petani tidak khawatir dianggap melanggar hukum jika menyebarkan benih padi IF8.
"Kami berupaya kasus yang menjerat seorang kepala desa terkait penyebaran IF8 bisa diselesaikan dengan bijaksana. Kami ingin petani berinovasi, tetapi aturan juga harus ditegakkan," kata Prof Erizal Jamal.
Baca juga: YARA minta kasus benih padi IF8 diselesaikan dengan bijak
Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Tgk Munirwan sebagai tersangka penyebaran benih padi IF8. Polisi menyebut benih padi IF8 belum dilepas secara resmi ke masyarakat.
Padahal, Tgk Munirwan dan petani lainnya di Aceh Utara menerima benih padi IF8 secara resmi dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Tgk Munirwan mengembangkan dan menyebarluaskan kepada petani karena produktivitasnya tinggi mencapai 11 ton per hektare
Benin padi IF8 yang dikembangkan Tgk Munirwan tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, meraih penghargaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI minta kasus hukum kepala desa dihentikan
Prof Erizal Jamal mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan para pihak di Aceh terkait kasus benih padi IF8 yang saat ini ditangani kepolisian. Termasuk mengupayakan mediasi penyelesaiannya.
"Kami juga bertemu dengan dinas terkait serta para pihak terkait lainnya di Aceh, termasuk dengan Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid membicarakan solusi penyelesaian kasus IF8," kata Prof Erizal Jamal.
Menyangkut dengan benih padi IF8, Prof Erizal Jamal mengatakan saat ini pada tahap uji lokasi. Jika pengujian ini selesai, maka awal tahun depan bisa dilepas ke petani.
"Kalau sudah dilepas, maka sudah resmi bisa diedarkan. Kalau belum dilepas, maka benih pada hanya bisa diedar di kalangan sendiri. Kami tetap menginginkan petani berinovasi, tetapi aturan tetap ditegakkan," kata Prof Erizal Jamal.