Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kasus yang menjerat seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara terkait peredaran benih padi IF8 tanpa sertifikasi diselesaikan dengan bijak.
"Selesai kasus ini dengan bijak dan berkeadilan hukum. Kepala desa yang dijadikan tersangka oleh kepolisian sudah berprestasi mengembangkan benih padi IF8," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Rabu.
Sebelum Polda Aceh menetapkan Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga mengedarkan dan memperjualbelikan benih padi IF8 yang belum sertifikasi.
Benih padi IF8 yang dikembangkan Munirwan tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sebab, produksi padi dari IF8 bisa mencapai 11 ton per hektare.
Menurut Safaruddin, Munirwan tidak mengetahui dan memahami aturan kalau mengedarkan benih padi harus bersertifikasi. Apalagi pengurusan sertifikasi tersebut rumit.
"Apalagi dalam kasus ini tidak ada yang merasa dirugikan. Kasus ini berdasarkan laporan yang dilaporkan polisi. Serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh berdasarkan surat yang beredar," ungkap Safaruddin.
Safaruddin mengatakan, seharusnya, kasus Munirwan tersebut tidak terburu-buru dibawa ke ranah pidana. Tapi, diberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.
"Namun, dalam kasus ini saya melihat dinas terkait tidak melakukannya. Malah melaporkannya ke polisi. Akibatnya menimbulkan spontanitas berbagai kalangan masyarakat menjamin penangguhan penahanan Munirwan," ketus Safaruddin.
Safaruddin menyebutkan, kepolisian sudah bekerja sesuai kewenangan. Namun, alangkah bijaknya kalau penanganan kasus ini mengedepankan perpolisian masyarakat.
"Karena itu, kami berharap kasus menimpa Munirwan ini diselesaikan dengan bijak. Munirwan sudah berinovasi meningkatkan produktivitas petani. Dan ini harus dilihat, jangan lantas dijerat ke pidana," pungkas Safaruddin.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka setelah perusahaan miliknya memperdagangkan benih padi IF8 yang belum bersertifikat.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman yang menyebutkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.
Serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 yang menyebutkan mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya dari mengedarkan benih padi IF8 mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening sudah Rp1 miliar lebih," ungkap Kombes T Saladin.