Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil di Aceh Utara Senin mengatakan remaja itu sempat melarikan diri setelah kepergok pemilik saat sedang mencuri.
“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Gampong (desa) Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (24/11) malam sekira pukul 21.00 WIB,” kata M Jamil menjelaskan.
Dikatakan kejadian ini berawal saat S yang juga warga setempat memasuki rumah Dedi di Gampong Mane Kawan dengan cara membuka pintu belakang rumah korban diduga untuk mencuri.
Nahas, remaja tersebut kepergok ibu kandung Dedi saat sedang mengambil handphone, karena ketakutan dia meletakkan kembali handphone itu dan memilih kabur melalui pintu belakang atau pintu yang sama.
Sontak saja ibu kandung korban berteriak maling sehingga memicu kedatangan warga lainnya dan remaja tersebut berhasil ditangkap saat bersembunyi di belakang meunasah (sarau) gampong setempat.
Dari pemeriksan awal, kata Kapolsek, S mengaku pergi ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya yang telah melarikan diri lebih dulu, dia juga mengakui melakukan aksi serupa 12 kali di lokasi lain.
“Pengakuan S, selain mencuri handphone dirinya pernah mencuri laptop hingga celengan. Dalam kasus ini kita tetapkan dua orang rekan S yakni SM dan M sebagai DPO, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Mapolsek Seunuddon,” pungkasnya.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026