Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian mengatakan pihaknya menargetkan alat kelengkapan dewan di lembaga legislatif tersebut sudah terbentuk awal Januari 2020
"Target kami, alat kelengkapan dewan sudah terbentuk awal Januari 2020. Setelah terbentuk, DPR Aceh langsung bekerja maksimal melaksanakan tugas dan fungsi dewan," kata Hendra Budian di Banda Aceh, Kamis.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan DPR Aceh belum bisa membentuk alat kelengkapan dewan karena belum ditetapkannya peraturan tata tertib.
Rancangan peraturan tata tertib saat ini sedang dikonsultasikan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini, Ketua DPR Aceh beserta ketua-ketua fraksi sedang di Jakarta mengonsultasikan rancangan peraturan tata tertib. Jika selesai, bisa ditetapkan dan DPR Aceh bisa langsung membentuk alat kelengkapan dewan," kata Hendra Budian.
Hendra Budian menegaskan alat kelengkapan dewan berupa komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan lainnya harus selesai awal Januari 2020.
Sebab, kata Hendra Budian, pada saat itu DPR Aceh akan menyusun rencana kerja tahunan. Jika tidak selesai, maka sulit bagi DPR Aceh menyusun rencana kerja tersebut.
"Apalagi tugas-tugas ke depan banyak aspirasi publik yang harus disahuti. Dengan adanya alat kelengkapan dewan, tentu tugas DPR Aceh akan lebih maksimal mengawal dan mengawasi pembangunan," kata Hendra Budian.