Meulaboh (ANTARA) - Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Provinsi Aceh Polem Muda Ahmad Yani meminta kepolisian di Aceh Barat untuk mengusut tuntas kasus ancam terhadap Aidil Firmansyah, wartawan sebuah media pekanan dan daring terbitan Aceh.
"Saya mengecam keras tindakan intimidasi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada jurnalis di Aceh Barat, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," kata Polem Muda Ahmad Yani.
Baca juga: Polisi amankan terduga pengancam wartawan di Aceh Barat
Menurut dia, tindakan pengancaman terhadap tugas jurnalis juga merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tugas jurnalis di Indonesia, termasuk di Aceh, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Diancam bunuh, wartawan di Aceh Barat melapor ke polisi
Polem Muda Ahmad Yani juga mendukung penuh tindakan hukum oleh kepolisian yang bergerak cepat merespons kasus pengancaman terhadap wartawan oleh pimpinan sebuah perusahaan jasa konstruksi di Meulaboh, Minggu (4/1), dengan sebuah pistol.
"Ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, kita tidak bisa seenak saja bertindak semena-mena dan memaksakan kehendak," kata Polem Muda Ahmad Yani menambahkan.
Ia lantas menegaskan, "Semua aturan hukum dan kehidupan warga negara sudah diatur dalam undang-undang."
Ketua Forkab Aceh juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar turut menjaga dan mendukung tugas jurnalistik.