Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan 160 bakal pasangan calon bupati dan wali kota berpotensi maju pada Pilkada Serentak 2020 lewat jalur perseorangan.
"Sampai dengan tadi malam (20/2) sebanyak 160 paslon itu sudah minta akun Silon dengan perincian 136 kabupaten dan 24 kota," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.
Akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon), kata Arief, merupakan akun yang dibutuhkan bakal pasangan calon untuk mengunggah data dukungan sebagai syarat utama maju lewat jalur perseorangan.
"Akan tetapi, kami belum bisa pastikan jumlah yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih menunggu sampai dengan 23 Februari apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungannya," kata dia.
Dengan jumlah tersebut, menurut dia, menunjukkan lebih dari 60 persen daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2020 berpotensi memiliki calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Nanti (jumlah yang akan menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan) tergantung pada tahapan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, tahapan penyerahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur, menurut dia, sudah ditutup pada hari Kamis (20/2) pukul 24.00 WIB.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan ada dua bakal pasangan calon dari dua provinsi, yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat, yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU.
Dari sembilan provinsi, lanjut dia, yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua pasangan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin Kalimantan Utara. Pasangan ini diterima karena penuhi syarat minimal dukungan.
Satu pasang lagi adalah Fakhrizal-Genius Umar Provinsi Sumatera Barat. Pasangan ini, kata Hasyim Asy'ari, masih dalam penghitungan.
Untuk dua bakal pasang calon tersebut, kata dia, akan lanjut ke tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan, pasangan calon tersebut tinggal menunggu pendaftaran calon bersama dengan bakal pasangan calon dari partai politik.
Namun, apabila belum memenuhi syarat, mereka harus memperbaiki berkas dukungan pada masa tahap perbaikan.