Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan penerapan prosedur standar normal baru di Masjid Istiqlal Jakarta.
"Pada pagi hari ini saya kembali ke masjid Istiqlal untuk mengecek 'progress' perkembangan renovasi besar Masjid Istiqlal," kata Presiden Jokowi di pelataran Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi yang mengenakan masker biru tersebut ditemani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar berkeliling di dalam masjid serta halamannya.
"Sampai hari ini tadi sudah disampaikan kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan, Insya Allah di awal bulan Juli," kata Presiden.
Presiden mengakui rencana renovasi Masjid Istiqlal tersebut agak mundur karena terjadi pandemi COVID-19.
Namun apakah pasca renovasi, masjid terbesar di Indonesia tersebut akan dibuka, menurut Presiden keputusannya ada di Imam Besar Masjid Istiqlal.
"Apakah setelah selesai akan dibuka, belum kita putuskan tapi tadi saya sudah mendapat informasi dari prof Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka bulan Juli tapi keputusan di bapak imam besar masjid Istiqlal," ungkap Presiden.
Presiden pun meminta Masjid Istiqlal mempersiapkan protokol-protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk pembukaan rumah ibadah pada masa normal baru.
Terdapat 11 aturan yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan yaitu
Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, kesembilan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesepuluh, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Presiden Jokowi tinjau kesiapan masjid Istiqlal terapkan normal baru
Selasa, 2 Juni 2020 9:57 WIB