Pekanbaru (ANTARA) - Seorang tahanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau batal untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan karena dinyatakan positif COVID-19.
“Dia (tahanan) tidak jadi dimasukkan ke Lapas karena positif COVID-19,” kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan tahanan tersebut awalnya ingin diserahkan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Lapas Tembilahan. Sesuai prosedur protokol kesehatan, lanjutnya, setiap tahanan harus menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke fasilitas tersebut.
“Hasil rapid test reaktif karena itu belum bisa masuk ke Lapas sampai kondisinya benar-benar sehat,” ujarnya. Kemudian tahanan itu menjalani tes usap dan dinyatakan positif COVID-19.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman ketika dikonfirmasi membenarkan ada seorang tahanan yang positif COVID-19. “Dia tahanan titipan dari kejaksaan,” katanya.
Menurut dia, adanya kasus positif COVID-19 dari tahanan tersebut tidak mengganggu aktivitas di Mapolres Inhil. Meski begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).
“Tidak ada kendala, kita tetap bertugas. Hanya saja hari ini rencana semua tahanan akan dilakukan tes swab,” kata Indra Duaman.
Sebelumnya, Juru Bicara COVID-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi Sp.P(K) menyatakan ada penambahan satu kasus positif COVID-19 di Indragiri Hilir hasil dari pelaksanaan rapid test masal yang dilaksanakan kepolisian di Lapas Tembilahan.
Pasien positif tersebut menjadi kasus ke-156 positif COVID-19 di Riau, dengan inisial AL.
“Pasien AL, 31 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kabupaten Indragiri Hilir. Tuan AL merupakan hasil tracing dari pelaksanaan rapid test masal yang dilaksanakan oleh Kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Indra Yovi.