Lhoksukon (ANTARA) - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menginstruksikan para pejabat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), serta tidak menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.
Penegasan tersebut telah disampaikan Bupati H Muhammad Thaib melalui Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.
“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, Sabtu dalam keterangan tertulis.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara itu, disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.
Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Sementara Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor, antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan.
"Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” kata Andree.
Lanjut Andree, penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan. Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu.
Hal-hal seperti itu nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar.
“Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” kata Andree.
Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.
“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree