Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak enam rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi beberapa hari lalu.
"Sudah ada enam rancangan qanun yang sudah selesai dibahas dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kemendagri," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Usut dugaan korupsi, Kejari Aceh Barat Daya geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh
Bardan menyebutkan, adapun rancangan qanun yang sudah mendapatkan registrasi Kemendagri itu antara lain tentang sistem informasi Aceh terpadu (SIAT), pendidikan kebencanaan.
Kemudian, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok (KTR), penyelesaian ganti kerugian pemerintah, retribusi Aceh serta qanun terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.
Baca juga: Wali Kota serahkan hibah Kemenpar untuk pengusaha di Banda Aceh
"Sampai hari ini hanya enam rancangan qanun itu yang sudah selesai dievaluasi dan diregistrasikan," ujar politikus PKS itu.
Selain itu, kata Bardan, juga ada beberapa rancangan qanun yang belum mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri yakni tentang pertanahan, Baitul Mal, haji dan umroh serta aturan mengenai rencana pembangunan industri Aceh.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya alokasi beasiswa Rp2,6 miliar untuk mahasiswa dan santri, disalurkan pada 2021
"Empat rancangan qanun itu sampai hari ini belum selesai dibahas, dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri," katanya.
Terkait belum diregistrasinya beberapa rancangan qanun tersebut, lanjut Bardan, DPR Aceh akan meminta dukungan politik kepada anggota legislatif asal Aceh di nasional.
"Kita minta dukungan kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI dan dengan Pak Yusuf Kalla," ujar Bardan.
Enam rancangan qanun Aceh sudah diregistrasi Kemendagri
Kamis, 10 Desember 2020 16:55 WIB