Banda Aceh (ANTARA) - Berdasarkan catatan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) banyak program Aceh dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (RAPBA) 2021 tidak sesuai rancangan kerja Pemerintah Aceh (RKPA).
"Banyak kegiatan usulan program tidak memenuhi unsur proses penganggaran yang benar. Artinya, tidak melalui proses RKPA. Nah itu yang diminta disesuaikan kembali dan mencari kegiatan pengganti," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA resmikan klub Legend Sigupai FC
Safaruddin menyampaikan, proses evaluasi RAPBA 2021 bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melahirkan rekomendasi serta catatan penyesuaian pemenuhan aspek penganggaran yang sesuai dengan regulasi.
"Hasil dari atensi KPK bahwa rancangan qanun APBA 2021 itu mendapatkan catatan cukup penting. Makanya sempat terbunyikan dana aspirasi DPR Aceh Rp 2,7 triliun untuk disesuaikan dalam APBA 2021 sesuai dengan RKPA," ujarnya.
Baca juga: DPRA: Pemerintah Aceh perlu gandeng ulama untuk sosialisasi vaksin
Safaruddin mengklarifikasi dana sebesar Rp2,7 triliun itu bukan usulan pokok pikiran (Pokir) DPR Aceh, dan itu sudah disampaikan kepada pihak Kemendagri dan KPK bahwa aspirasi DPR Aceh tidak melebihi angka Rp2 triliun.
"Jadi jangan dianggap bahwa program-program yang dihantarkan dalam RAPBA itu semuanya punya dewan, itu mengkerdilkan nama lembaga dan kita juga perlu luruskan kepada publik," kata politikus Gerindra itu.
Baca juga: DPRA tetapkan tujuh Komisioner KPI Aceh terpilih
Safaruddin menjelaskan, dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2021 awalnya tertera Rp14,8 triliun kemudian karena ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp2,8 triliun, maka angkanya menjadi Rp16,9 triliun.
Lalu, pada angka Rp 16,9 triliun itu terjadi pergeseran usulan tambahan para anggota DPR Aceh serta usulan dari fraksi-fraksi sehingga ada kegiatan lanjutan yang diinput.
"Nah ini yang dianggap dalam tanda kutip masih harus disesuaikan karena keberadaannya tidak dalam RKPA. Padahal yang input bukan DPRA, melainkan TAPA (tim anggaran pemerintah Aceh)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Safaruddin, catatan evaluasi lain itu kurangnya anggaran dalam bentuk pengawasan atau dana APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). Padahal itu perlu dipenuhi.
Selanjutnya penyesuaian anggaran yang harus memenuhi belanja modal, hibah, tidak terpenuhinya anggaran di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), seharusnya itu juga dimasukkan dalam RAPBA 2021.
Safaruddin menuturkan, terhadap koreksi Kemendagri itu pihaknya bersama Pemerintah Aceh sudah sepakat untuk memenuhi semua yang telah direkomendasikan.
"Insyaallah, mudah-mudahan RAPBA 2021 itu menjadi APBA yang berkualitas dan bisa menjawab tantangan terhadap kehidupan masyarakat Aceh," demikian Safaruddin.
Catatan Kemendagri banyak program Aceh dalam APBA tak sesuai RKPA
Jumat, 8 Januari 2021 14:26 WIB
Insyaallah, mudah-mudahan RAPBA 2021 itu menjadi APBA yang berkualitas dan bisa menjawab tantangan terhadap kehidupan masyarakat Aceh