Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh periode 2020-2023.
"Setelah kita lakukan fit and proper test, maka kami menetapkan tujuh Komisioner KPI Aceh terpilih. Berita acara plenonya sudah kita serahkan ke pimpinan DPR Aceh," kata Juru Bicara Komisi I DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Senin.
Bardan Sahidi mengatakan, ada 21 kandidat yang mengikuti fit and proper test. Namun, hanya tujuh orang mendapatkan nilai terbaik sehingga dinyatakan memenuhi syarat menjadi komisioner KIA periode 2020-2023.
Bardan menyampaikan, dalam fit and proper test, pada kandidat mendapatkan ujian wawancara berupa pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang syariat islam, ke-Acehan, MoU Helsinki, integritas, motivasi personal, intelijensi, komitmen dan kepemimpinan.
"Kita juga menguji mereka dari segi kemampuan memecahkan masalah dengan beberapa kasus yang diajukan, serta kerjasama dalam tim," ujarnya.
Bardan menyebutkan, adapun nama-nama tujuh Komisioner KPI Aceh periode 2020-2023 terpilih antara lain, Putri Nofriza, Ahyar, Dr Teuku Zulkhairi, Masriadi, Faisal Ilyas, Faisal dan Acik Nova.
Bardan berharap para Komisioner KPI Aceh yang baru ini mampu bekerja lebih baik terutama dalam mengawal kekhususan dan keistimewaan Aceh. Serta para komisioner diwajibkan untuk berdomisili di Banda Aceh.
Selain itu, lanjut Bardan, DPRA juga mendorong agar KPI Aceh sebagai mitra strategis Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Aceh dapat bekerjasama dengan baik dan membuka jangkauan layanan ke seluruh daerah di Aceh.
"Intinya kita berharap yang lulus ini harus lebih baik dari periode sebelumnya," kata politikus PKS Aceh itu.
DPRA tetapkan tujuh Komisioner KPI Aceh terpilih
Senin, 4 Januari 2021 22:49 WIB