Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh kini terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa di Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan kabupaten setempat senilai Rp300 juta lebih.
“Dugaan sementara, total indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp300 jutaan lebih,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dedek Syumarta di Suka Makmue, Selasa.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut telah kejaksaan setempat mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di sebuah desa di daerah ini.
Dugaan tindak pidana korupsi itu, kata Dedek, diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan dana desa dalam kurun waktu tahun 2016-2017 lalu.
Ia juga memastikan penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam perkara tersebut.
Meski sudah menetapkan status hukum ke tahap penyidikan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nagan Raya ini menyatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada para pihak diduga bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Belum ada tersangkanya, karena masih menunggu audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya untuk jumlah kerugian keuangan negara,” kata Dedek Syumarta menegaskan.