Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zaenal Abidin menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi harus dilaksanakan pada 2022.
"Pasal 65 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Zaenal Abidin di Banda Aceh, Sabtu.
“Kami melihat tidak ada yang salah dilakukan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang sudah membuat tahapan Pilkada selama ini,” kata Zaenal Abidin di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Aceh menggelar pilkada gubernur dan 20 bupati/wali kota pada 2017. Kepemimpinan kepala daerah hasil pilkada 2017 berakhir pada 2022 mendatang.
Menurut Zaenal Abidin, pihaknya menilai langkah KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sudah tepat. KIP Aceh selaku lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan pilkada mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
“KPU RI harus melihat pilkada Aceh secara jernih. Kami berharap koordinasi antara KIP Aceh dan KPU RI berjalan baik. Mari bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Aceh,” kata Zaenal Abidin.
Zaenal Abidin mengatakan sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, maka Fraksi PKS DPRA bersikap bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh harus digelar pada 2022 mendatang.
Fraksi PKS DPRA menegaskan tetap mendukung tahapan pilkada yang dilakukan KIP Aceh guna menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh tahun depan.
“Kami mengajak pimpinan partai politik dan Pemerintah Aceh tetap kompak agar tahapan pilkada bisa berjalan. Karena, kita sepakat pilkada digelar di 2022 karena ini penting demi regenerasi kepemimpinan di Aceh ke depan,” kata Zaenal Abidin.
Fraksi PKS DPRA: Pilkada Aceh harus dilaksanakan 2022
Sabtu, 13 Februari 2021 14:54 WIB