Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perlindungan sosial 2020 telah menyelamatkan 5 juta orang dari status miskin baru akibat krisis COVID-19.
“Artinya Program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi miskin baru,” katanya di Jakarta, Senin.
Febrio mengatakan perlindungan sosial merupakan instrumen utama untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan yang terbukti mampu menahan angka kemiskinan di level 10,19 persen pada September 2020.
Menurutnya, pandemi COVID-19 membawa pengaruh signifikan terhadap kemiskinan yaitu pada September 2020 tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dibandingkan September 2019 sebesar 9,22 persen.
Pada kuartal I-2020 persentase penduduk miskin naik menjadi 9,78 persen atau naik 0,37 pp dari Maret 2019 dan secara jumlah orang penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang atau meningkat 2,76 juta orang dibandingkan 2019.
Secara spasial, penduduk miskin perdesaan per September 2020 naik menjadi 13,2 persen dari 12,6 persen pada September 2019, sedangkan penduduk miskin perkotaan mengalami kenaikan menjadi 7,88 persen dibandingkan September 2019 yang hanya 6,56 persen.
Kemudian, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Rasio Gini adalah sebesar 0,385 per September 2020 atau meningkat 0,005 poin dibandingkan September 2019 sebesar 0,380.
Febrio menekankan porsi pengeluaran penduduk kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,93 persen dan berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia porsi tersebut termasuk rendah karena berada di atas 17 persen.
Bank Dunia sendiri membagi tingkat ketimpangan menjadi tiga kategori yaitu ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok 40 persen terbawah porsinya di bawah 12 persen, sedang jika antara 12 sampai 17 persen, dan rendah jika di atas 17 persen.
Sementara itu Febrio menuturkan Bank Dunia sendiri memperkirakan angka kemiskinan akan mencapai 11,8 persen jika tidak ada program perlindungan sosial.
Ia menjelaskan intervensi kebijakan telah melindungi konsumsi masyarakat tidak hanya kalangan miskin dan rentan tetapi juga kelas menengah.
Hal itu terjadi melalui perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, bantuan sembako Jabodetabek, bantuan sembako tunai, serta bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Kemudian bantuan beras PKH, bantuan tunai penerima Kartu Sembako, subsidi gaji/upah, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, subsidi kuota internet PJJ, bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga pendidik honorer.
Ia menyebutkan realisasi program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp220,39 triliun untuk sepanjang 2020 atau lebih tinggi dari alokasi awal sebesar Rp203,9 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendukung masyarakat miskin dan rentan melalui insentif dunia usaha terutama kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan dari dampak pandemi.
Dukungan PEN untuk UMKM diberikan untuk menopang permodalan dan cash flow agar tetap bertahan dan dapat melakukan jump start pada masa pemulihan ekonomi.
Bentuk dukungan UMKM tersebut antara lain adalah penempatan dana, subsidi bunga, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), insentif PPh Final UMKM, penjaminan kredit, dan pembiayaan investasi LPDB.
Sepanjang 2020 pemerintah telah menyalurkan dukungan UMKM sebesar Rp112,4 triliun sehingga sangat membantu UMKM untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi.
Secara khusus sebanyak 97 persen usaha mikro penerima BPUM masih tetap melanjutkan usahanya sehingga aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan dan daya beli masyarakat miskin dan rentan terdampak dapat terjaga di masa pandemi.
“Pemerintah optimis namun tetap waspada bahwa pandemi dapat dikendalikan dan aktivitas sosial ekonomi terus berangsur pulih sehingga tingkat kemiskinan dan pengangguran ke depannya dapat menurun kembali,” tegasnya.
Kemenkeu sebut program PEN selamatkan 5 juta orang dari status miskin baru
Selasa, 16 Februari 2021 0:10 WIB