Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya Aceh pada Senin (8/3) mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FA alias Pak Guru (40), warga Desa Alue Dodok, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat yang diduga terkait narkotika jenis sabu.
“Pelaku masih kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku FA sebelumnya ditangkap karena diduga memiliki sabu,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno di Suka Makmue, Senin.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap FA tersebut dilakukan Tim Satgas Operasi Antik Seulawah I 2021 Polres Nagan Raya sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Parom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap terlapor FA alias Pak Guru tersebut setelah petugas kepolisian setempat, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku kiri celana terlapor.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, dua unit telepon pintar, serta enam lembar plastik klip diduga sebagai wadah untuk mengedarkan sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial ERW (29), seorang mahasiswa warga Desa Blang Ara Keudee, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan oknum mahasiswa tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepuluh paket narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram, dua bungkus rokok kretek, dua plastik klip bening, satu buah dompet kecil warna merah muda.
Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon pintar warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BL4964 VN, serta satu buah bong botol rakitan.
“Kedua pelaku masih terus diperiksa guna dimintai keterangan, kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Risno, menegaskan.
Diduga edar sabu, oknum PNS dan mahasiswa Nagan Raya ditangkap
Senin, 8 Maret 2021 9:54 WIB