Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyita 144,5 ton ganja sekaligus menggerebek 12 hektare ladang ganja yang berlokasi di pegunungan di Desa Banjar Lancat, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat. 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dikemas dengan berat satu kilogram.kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Ganja lebih 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektare.
Fadil menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka AH (47) pada Selasa (21/7/2020) dengan barang bukti 75 kilogram ganja yang disamarkan dengan dodol di dalam karung.
"Terhadap tersangka sudah dihukum di PN Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ujar Fadil.
Berbekal keterangan dari tersangka AH, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan yang berujung dengan penggerebekan ladang ganja seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Mulai dari bulan Juli 2020 sampai Februari 2021 tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sembilan orang tersangka," katanya.
Adapun para tersangka, yakni SF (27) dan SP (50) yang berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (19/8/2020) dengan barang bukti 157 kilogram ganja yang dikemas dalam arang di dalam karung
Selanjutnya NG (30) yang berperan sebagai kurir dan MOL (33) sebagai pemesan. Keduanya ditangkap di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (19/12/2020) dengan barang bukti 173 kilogram ganja.
Kemudian DK (26) sebagai pemesan dan PYP sebagai kurir ganja ditangkap di Depok pada Selasa (16/2) dengan barang bukti 115 ganja yang dimasukan ke dalam drum dan disamarkan dengan tanah.
Terakhir adalah penggerebekan 12 hektare ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (23/2) dan penangkapan tersangka ZF (28) sebagai pemilik ladang ganja dan IB (46) sebagai pekerja di ladang tersebut.
Para tersangka di atas dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 111 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda juga mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah menyelamatkan jutaan orang dengan menggagalkan peredaran ganja tersebut.
Dia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak mengendurkan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan komitmen membuat Jakarta yang bebas narkoba.
"Mudah-mudahan dengan penangkapan ini tidak menyurutkan semangat dan komitmen kita untuk terus membuat Jakarta zero dari peredaran narkoba," katanya.