Lhokseumawe (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudirman yang dikenal dengan nama Haji Uma mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyelesaikan polemik terkait peraturan bupati mengatur alokasi dana gampong atau desa.
"Kami berharap peraturan bupati yang menjadi polemik tersebut diselesaikan. Polemik peraturan bupati tersebut sempat dipersoalkan aparatur gampong," kata Sudirman di Lhokseumawe, Minggu.
Sudirman mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong. Peraturan tersebut memangkas penghasil tetap aparatur gampong.
Persoalan itu menyebabkan unjuk rasa aparatur gampong bersama mahasiswa beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon. Mereka menuntut peraturan bupati yang memangkas penghasilan aparatur gampong dicabut.
Oleh karena itu, Sudirman meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengkaji kembali peraturan bupati tersebut, sehingga persoalan pemangkasan penghasilan aparatur gampong tidak berlarut-larut.
"Jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada kinerja aparatur gampong. Dan ini dikhawatirkan terganggunya pelayanan masyarakat di kantor gampong atau desa," kata Sudirman.
Menurut Sudirman, masalah penghasilan aparatur gampong sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam peraturan pemerintah tersebut menyebutkan dalam alokasi dana desa tidak mencukupi untuk dana penghasilan tetap aparatur desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam anggaran pendapatan belanja desa.
"Peraturan bupati tersebut mengangkangi peraturan lebih tinggi di atasnya. Jadi, masalah ini harus diselesaikan segera. Jika dibiarkan, maka terhadap kinerja aparatur gampong terhadap jalannya pemerintahan desa," kata Sudirman.