Banda Aceh (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh menyatakan tidak pernah mengumumkan tender perusahaan tersebut lewat media sosial seperti yang beredar saat ini, tapi semua diumumkan secara resmi melalui website eproc.pln.co.id.
“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero), salah satunya seperti tender palsu yang beredar di media sosial,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Surat yang menggunakan logo PT PLN (Persero) "SUMMARY PROJECT PEMBANGUNAN TAWER 275 KV PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara - Medan, Sumatera Utara di Provinsi Aceh dan Sumatera tidak benar.
"PLN Aceh tidak pernah melakukan tender lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, tender resmi akan selalu ditampilkan di website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan", kata Abdul Mukhlis.
Menurut dia Jika ada pengumuman tender, pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi dimedia dengan tetap mengarahkan ke website resmi.
Ia menyebutkan berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan agar Penayangan Pengumuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja di papan pengumuman dan/atau portal e-Procurement PLN, kecuali yang dilaksanakan melalui surat kabar minimal dilakukan 1 (satu) kali.
Ia juga menegaskan PLN Aceh juga tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta tender untuk bisa menjadi pemenang tender.
"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti modus tersebut, kami sangat berharap agar masyarakat segera melapor ke PLN terdekat atau langsung menghubungi contact center PLN 123," demikian Abdul Mukhlis.