Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa meringkus tiga pemuda saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin mengatakan, ketiga pemuda tersebut berinisial AS (23), warga Kabupaten Bireuen. Serta MUK (33) dan MZ (24), keduanya warga Kota Langsa.
"Ketiganya ditangkap Sabtu (24/4) sekira pukul 00.30 WIB. Bersama pelaku turut diamankan tiga paket besar sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik transparan dengan berat 743,3 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ketiganya sedang transaksi sabu-sabu di hotel tersebut.
Kemudian, tim menyelidiki informasi tersebut. Setelah dipastikan informasi benar, polisi menggerebek sebuah kamar hotel yang diduga dijadikan tempat jual beli narkoba oleh tiga pelaku tersebut.
"Petugas juga menggeledah di mobil milik pelaku MUK. Di mobil tersebut ditemukan sabu-sabu dengan berat 743,3 gram. Para pelaku mengakui barang terlarang tersebut milik mereka," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata perwira pertama Polri tersebut, narkoba jenis sabu-sabu itu mereka dapatkan dari seorang laki-laki berinisial A dengan tujuan dijual kembali.
“Kini ketiga pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman.