Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menyatakan wacana Kementerian Keuangan mengenakan pajak penghasilan negara (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) di Tanah Air dikhawatirkan akan mengancam stabilitas nasional ditengah pandemi COVID-19.
“Sebaiknya wacana pengenaan PPN sembako tidak dilakukan, karena hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak di masyarakat di seluruh Tanah Air. Wacana ini berbahaya,” kata Ramli MS di Meulaboh, Sabtu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada DPR RI, yang salah satu diantaranya mengenakan PPN terhadap sembako.
Menurut Ramli MS, berdasarkan berbagai masukan yang diterima oleh pemerintah daerah dari kalangan masyarakat, wacana tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.
Selain karena ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, pengenaan PPN terhadap sembako juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, dan menyebabkan kekacauan di daerah.
Sehingga menurut dia, kebijakan tersebut harus dihentikan karena masyarakat akan melakukan protes atau unjukrasa.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar menolak rencana pengenaan BBM ini, karena jika hal ini dibiarkan kami khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat,” kata Ramli MS menegaskan.
Disisi lain, Ramli MS mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mencari sumber baru pengenaan pajak guna meningkatkan pendapatan negara.
Namun jika harus mengenakan PPN terhadap sembako, ia meminta agar hal tersebut tidak dilakukan karena dikhawatirkan akan menyebabkan kekacauan di daerah di seluruh Tanah Air.
“Sebagai pejabat negara di daerah saya mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Presiden, kami selalu siap mengawal dan menjalankan setiap perintah presiden,” kata Ramli MS menegaskan.
Bupati Aceh Barat: Wacana pengenaan PPN sembako ancam stabilitas nasional
Sabtu, 12 Juni 2021 20:04 WIB