Aceh Timur (ANTARA) - Bupati Aceh Timur meminta kepada pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) agar menumbuh kembangkan kembali Adat istiadat yang telah memudar sehingga adat masih tetap bersinar di Tanah Rencong, khususnya di Aceh Timur.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, besar harapan semoga ketua, para pengurus MAA Aceh Timur yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat,” kata Bupati Aceh Timur Hasballah di Aceh Timur, Selasa.
Hal tersebut dikatakan Hasballah melalui Asisten Bidang Pemerintahan pada Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi saat melantik pengurus MAA periode 2021-2026 di Aula Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur.
Syahrizal Fauzi mengatakan dalam menjalankan perannya, MAA memiliki empat fungsi penting yang harus dilakukan yaitu menegakkan semangat untuk menerapkan nilai-nilai hukum adat Aceh dalam hubungan tata krama, akhlakulkarimah, nilai seni, dan nilai budaya lainnya.
Fungsi selanjutnya yaitu, membangun dan mengendalikan sikap, watak, budaya Aceh yang damai untuk mencegah timbulnya potensi konflik di tengah masyarakat, kemudian fungsi lainnya menggali dan membina nilai-nilai adat budaya Aceh dapat menjadi ikon dan sumber bagi kehidupan masyarakat.
“Oleh sebab itu nilai budaya harus terus merujuk kepada nilai-nilai Dinul Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh,” kata Syahrizal Fauzi.
Kemudian Fungsi dari MAA yang terakhir yaitu, menjadikan adat sebagai cara untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di masyarakat sehingga penyelesaian sengketa itu berdasarkan pada kearifan lokal dengan semangat membangun perdamaian.
Pelestarian khasanah adat/adat istiadat yang ada dalam masyarakat desa-desa supaya dijaga, dikaji serta diteliti sehingga adat istiadat tersebut dapat dipertahankan dan diberdayakan.
"Harapan kami kepada pengurus lembaga adat kecamatan perangkat di Gampong supaya mengikuti dan melaksanakan dengan Syariat Islam,” kata Syahrizal Fauzi.