Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan memberikan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah itu yang tidak mau ikut vaksinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
“Kami mewajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, termasuk baik tenaga kontrak, tenaga honorer dan sejenisnya pada pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mengikuti vaksin, jika tidak maka dikenakan hukuman,”kata Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib, Minggu.
Hasballah yang akrab disapa Rocky menyebutkan adapun hukuman yang akan diberikan bagi PNS pada pemerintahan Aceh Timur yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi dijatuhkan hukuman kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Hukuman itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,"kata Rocky.
Selanjutnya, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak mengikuti vaksinasi maka juga akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Kemudian bagi tenaga kontrak, tenaga honorer dan sejenisnya pada pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi maka dijatuhkan hukuman pemberhentiaan sebagai tenaga kontrak.
“Maka dari itu, bagi PNS, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga kontrak, tenaga honorer dan sejenisnya yang tidak bersedia divaksin diwajibkan untuk mendatangi surat pernyataan tidak bersedia di vaksinasi agar diberikan hukuman ,”kata Rocky.
Pemkab Aceh Timur hukum ASN tidak mau ikut vaksinasi, begini hukumannya
Minggu, 27 Juni 2021 17:50 WIB