Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas menyatakan semua awak angkutan umum, baik sopir maupun kernet wajib divaksin COVID-19.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Organda dan Dinas Perhubungan Aceh dan menyepakati vaksinasi vaksin COVID-19 kepada awak angkutan umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Selasa.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan apabila awak angkutan umum, terutama sopir yang tidak divaksin, maka yang bersangkutan tidak mengemudikan kendaraan membawa penumpang.
"Kalau sopir atau kernet terpapar COVID-19, maka tidak tertutup kemungkinan, penumpang yang mereka bawa ikut tertular virus corona tersebut. Inilah yang dicegah," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya sudah melakukan program vaksinasi vaksin COVID-19 kepada awak angkutan umum beberapa waktu lalu. Namun, target yang diharapkan belum memuaskan.
Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, serbuan vaksinasi vaksin COVID-19 kepada awak angkutan umum tersebut hanya menyasar 50 persen. Dengan adanya kebijakan wajib vaksin COVID-19, diharapkan semua awak angkutan bisa divaksin.
"Terkait wajib vaksin COVID-19, kami bersama para pihak akan mengeluarkan surat keputusan bersama yang menjadi pedoman vaksinasi bagi awak angkutan umum di kabupaten kota di Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan sebelum mewajibkan vaksinasi vaksin COVID-19 bagi awak media, pihaknya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu untuk meyakinkan sopir dan kernet bahwa vaksin COVID-19 halal dan aman digunakan.
"Kami akan sosialisasi terlebih dahulu. Sebab, masih ada yang menolak divaksin. Kami juga mengajak perusahaan angkutan umum meyakinkan pekerja mereka bahwa vaksinasi ini untuk mewujudkan kekebalan terhadap COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Polda Aceh: Awak angkutan umum wajib divaksin COVID-19
Selasa, 13 Juli 2021 17:00 WIB