Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan kepada warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal itu melanggar hukum dan bisa diancam dengan pidana penjara.
Syamsuar, di Pekanbaru, Minggu, berharap masyarakat yang akan bercocok tanam atau berkebun hendaknya membuka lahan baru sesuai prosedur atau tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar semak belukar hingga akhirnya berdampak luas.
"Harapan kami kepada masyarakat, jika membuka lahan harus sesuai prosedur. Bagaimana pun juga kalau tidak sesuai prosedur, maka akan ditangani oleh penegak hukum," ujar Syamsuar.
Dia menjelaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau ini, sebagian besar dilakukan orang yang akan membuka lahan baik itu untuk perkebunan maupun pertanian.
Aparat kepolisian saat ini juga akan menindak tegas siapa saja pembakar lahan, baik warga masyarakat maupun korporasi.
Gubernur Syamsuar juga telah meminta penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau untuk menangkap oknum pembakaran lahan di wilayah Riau, karena aksi itu diduga disengaja untuk membuka lahan perkebunan.
"Kami mohon bantuan penegak hukum, sehingga kita tahu siapa oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Kalau tertangkap sanksinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya lagi.
Hingga saat ini tim gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Sehari sebelumnya, kebakaran di lokasi itu telah dipadamkan, namun api kembali muncul mengingat di daerah itu masih banyak semak belukar dan lahan gambut.
Gubernur : Warga buka lahan dengan membakar bisa dijerat hukum
Minggu, 25 Juli 2021 20:59 WIB