Sabang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melimpahkan kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Sabang pada 2019 kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat di Sabang, Selasa, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melimpahkan berkas perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Dishub Sabang 2019 dan manager SPBU 14235409 Sabang Suhelmi itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (2/8) lalu.
“Kita sudah serahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," kata Choirun.
Menurut dia, saat pelimpahan berkas Tipikor itu, jaksa penuntut umum Kejari Sabang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Rhazi. Pihaknya juga sekaligus melimpahkan barang bukti uang sejumlah Rp493,3 juta yang akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Dia menyebutkan dalam kasus tersebut masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara pada anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang 2019.
Sebelumnya, pihak Kejari Sabang bersama inspektorat Kota Sabang sebagai tenaga ahli telah melakukan perhitungan kerugian negara mencapai dalaM kasus tersebut mencapai Rp577,2 juta dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari DPA Rp1,6 miliar pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan, tim jaksa penyidik sejauh ini telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp413,1 juta dari total kerugian Negara Rp577,4 juta, dengan dua tersangka.