Banda Aceh, 18/12 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan validasi terhadap surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi setempat. Komisioner KIP Aceh Junaidi di Banda Aceh, Rabu mengatakan validasi surat suara tersebut dilakukan untuk memastikan terhadap seluruh Caleg yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu legislative 2014. “Validasi surat suara Caleg DPRA dan DPD oleh KIP Aceh ini dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu Legislatif di provinsi ini,” katanya. Disebutkannya, pihaknya telah mencoret dua nama calon anggota legislative dalam surat suara yang akan dicetak karena satu meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Apabila ada Caleg meninggal dunia di atas 10 Desember atau tidak lagi memenuhi syarat maka namanya tetap muncul di kertas suara karena semua proses sudah selesai, dan ini sudah disetujui semua pimpinan partai politik,” katanya. Ia mengatakan KIP Aceh akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait adanya calon yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri pada hari pencoblosan untuk diketahui oleh masyarakat. Dijelaskannya, surat suara pemilihan DPRA akan mencantumkan lambang partai, nomor urut partai dan nomor urut caleg perdaerah pemilihan. Sedangkan untuk calon anggota DPD akan ditampilkan foto dan nomor urut masing-masing kandidat yang akan bersaing memperoleh dukungan dari masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu. Ia menambahkan, validasi surat suara Pemilu legislative juga akan dilakukan oleh seluruh KIP kabupaten/kota dalam waktu dekat.(Muhammad Ifdhal)
KIP VALIDASI SURAT SUARA PEMILU LEGISLATIF
Rabu, 18 Desember 2013 19:41 WIB